PELATIHAN SERTIFIKASI K3 TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TKPK I
Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing-masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja.
Selain memenuhi regulasi keselamatan kerja yang ketat, pelatihan ini juga membantu pekerja untuk lebih percaya diri dan produktif, serta membuka peluang pengembangan karier dalam industri yang memerlukan keterampilan khusus ini.Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan praktik manajemen keselamatan pekerja. Dengan begitu, perusahaan juga dapat menghemat budget lebih dikarenakan resiko denda maupun klaim kompensasi yang lebih kecil dan tentunya produktifitas pekerja yang meningkat. Dalam hal ini pekerja yang sudah memasuki kriteria tersebut maka di haruskan untuk mengikuti training tenaga kerja pada ketinggian atau Training Bekerja di Ketinggian, Pedoman penyelenggaraan Training K3 Bekerja di Ketinggian ini sudah di atur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan RI No.9 Tahun 2016.
Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan khusus. Anda harus mendapatkan sertifikat khusus sebelum diizinkan untuk bekerja di ketinggian.
Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pekerja yang beroperasi di ketinggian. Mengingat tingginya risiko kecelakaan seperti jatuh yang dapat berakibat fatal, pelatihan ini memberikan pengetahuan penting tentang penggunaan peralatan keselamatan, penilaian risiko, serta teknik bekerja yang benar di ketinggian.
Berhubung jarak dan lokasi menyesuaikan dengan peserta oleh karena itu biaya yang diberikan berbeda. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .3. Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.4. Penentuan “zona khusus terbatas“ (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat dan Lisensi Bekerja di Ketinggian yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI. Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Adanya perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera. Bekerja di ketinggian adalah pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian. Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Pelatihan ini bertujuan untuk dapat mengurangi Potensi Resiko dalam kecelakaan kerja, Sebab Pelatihan TKBT ini di Rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian.
« zurck zur Blog-bersicht